jpnn.com - JAMBI – Kabar gembira untuk para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi membuat kebijakan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu.
"Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, pembayaran harus sebelum lebaran," kata Gubernur Jambi Al Haris di Kerinci, Sabtu (7/3).
Al Haris mengatakan kebijakan soal THR PPPK Paruh Waktu tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
Keputusan itu menjadi "angin segar" bagi para pegawai, karena sebelumnya THR umumnya diberikan kepada aparatur sipil negara (PNS) dan PPPK penuh waktu.
“Mulai pada 2026, PPPK paruh waktu akan menerima THR. Pemberlakuan yang sama itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang.
Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut menerima THR 2026 sebesar Rp1 juta per orang.

2 hours ago
1





















.jpeg)































