SK PPPK Paruh Waktu Mengikat Hati, tetapi Gaji Masih seperti Saat Ini

1 hour ago 1

SK PPPK Paruh Waktu Mengikat Hati, tetapi Gaji Masih seperti Saat Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemkab Kotabaru menyerahkan 2.409 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Foto: ANTARA-HO/IST/hmskominfoktb

jpnn.com - KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menyerahkan sebanyak 2.409 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kamis (27/11).

Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas aparatur.

“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya di Kotabaru, Kamis.

Dikatakan, SK yang diterima PPPK Paruh Waktu bukan hanya lembaran administrasi, melainkan amanah yang mengikat hati dan pikiran untuk senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.

“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.

Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK paruh waktu, dengan harapan dapat terus berkontribusi nyata untuk masyarakat.

“Saya berharap, saudara dapat bekerja penuh dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menjadi teladan di lingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.

Dia mengajak seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama membangun daerah Kabupaten Kotabaru agar lebih maju dari segala aspek.

SK PPPK Paruh Waktu bukan hanya lembaran administrasi, melainkan amanah yang mengikat hati dan pikiran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|