jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan operasi gabungan penindakan rokok ilegal pada Rabu (2/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
"Untuk memastikan peredaran rokok sesuai ketentuan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mencegah peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, kami menggelar operasi gabungan penindakan rokok ilegal. Dalam operasi ini, kami menyisir toko-toko di Kecamatan Kalipare dan Kecamatan Donomulyo," ungkap Johan Pandores dalam keterangannya, Senin (21/9).
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga toko yang menyimpan dan menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Petugas mengamankan 741 bungkus atau 14.596 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
"Kami menemukan rokok ilegal di tiga lokasi, dengan rincian 137 bungkus atau 2.708 batang dari Kecamatan Kalipare; 277 bungkus atau 5.364 batang dari Dusun Kraja, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare; dan 327 bungkus atau 6.524 batang dari Dusun Bandung, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo," rinci Johan.
Atas penindakan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.990.376 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp21.844.660.
Johan menegaskan peredaran rokok ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dan mengganggu terciptanya persaingan usaha yang sehat.

4 hours ago
4





















































