jpnn.com, TARAKAN - Seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial WQ (33) menjadi tersangka kasus keimigrasian setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan tidak resmi dari Malaysia menuju Tarakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setiawan menjelaskan saat ini pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan transportasi laut tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya, Senin (4/5).
Dia menegaskan setiap warga negara asing wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebelum memasuki wilayah Indonesia.
“Ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam kasus ini, sehingga secara administrasi keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan melanggar aturan masuk wilayah Indonesia,” katanya.
Okky mengungkapkan penanganan kasus ini berawal dari pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Tarakan pada 27 Januari 2026 terhadap WQ. Dia dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Setelah pemeriksaan awal, WQ kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, WQ diketahui memiliki persoalan izin tinggal yang telah habis serta tekanan ekonomi selama berada di Malaysia.

2 days ago
3




















































