jpnn.com, MEDAN - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4).
Menurutnya, ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dalam regulasi menjadi salah satu poin krusial yang mengemuka dalam persidangan kasus aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan.
Kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.
Terkait kewajiban tersebut, Nurhasan menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 Permen ATR no 18 tahun 2021, belum disertai petunjuk teknis, sehingga pelaksanaannya tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan tersebut.
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Dalam persidangan tersebut, Nurhasan juga menjelaskan perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persetujuan dari kementerian terkait.
Dia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.

9 hours ago
7







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













