Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN, Kemensesneg Minta Hal Ini

1 week ago 14

Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN, Kemensesneg Minta Hal Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Sekretaris Negara menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama, Senin (26/5). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama, Senin (26/5).

Melalui Perpres tersebut, 8 IAIN bertransformasi menjadi UIN, 1 STAIN menjadi IAIN, dan 1 STAHN bertrasformasi menjadi IAHN.

Menyambut rombongan Kementerian Agama, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menuturkan Presiden Prabowo Subianto menitipkan generasi penerus bangsa melalui penandatanganan Perpres ini kepada lembaga pendidikan tinggi yang ada di bawah Kementerian Agama.

Juri menjelaskan setelah bertransformasi menjadi UIN, PTKIN harus mampu bersaing mencetak lulusan yang mampu menggerakkan Indonesia ke depan, sebagaimana konsentrasi Prabowo terkait pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital.

"Mulai dari kurikulum, tatakelolanya hingga bagaimana PTKIN ini menjadi kampus yang mampu melahirkan alumni yang siap bersaing, tidak hanya mengenai agama, tetapi juga urusan teknologi, urusan era digital, menghasilkan lulusan yang mampu menghandel tantangan-tantangan ke depan," kata Juri dalam keterangan yang diterima JPNN.com.

Senada, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan civitas akademika PTKIN, mulai dari rektor, dosen, hingga para mahasiswa harus mampu mempertahankan distingsi PTKIN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memiliki keunggulan moral.

"Kami sampaikan kepada para rektor, ini, kan, statusnya naik (menjadi UIN, red) maka harus mampu mempertahankan akhlakul karimah," tutur Nasaruddin Umar.

Untuk itu, lanjut Menag, pihaknya berharap dengan bertransformasi menjadi UIN, PTKIN mampu mencetak lulusan yang mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

Kementerian Sekretaris Negara menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kemenag.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|