jpnn.com, PAYAKUMBUH - Enam dekade berlalu, persoalan ganti rugi tanah yang kini digunakan sebagai kantor Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh belum juga menemukan titik akhir.
Ahli waris Hasan Quldi kini kembali menagih apa yang mereka klaim sebagai hak ganti rugi atas tanah seluas sekitar 3.985 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Payakumbuh.
Melalui kuasa hukum Sulaiman N. Sembiring dan Yuzarsil Rahman, ahli waris telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh pada 20 Agustus 2026.
Persoalan ini berakar jauh ke belakang, bahkan sejak 1966. Menurut kuasa hukum ahli waris, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik Hasan Quldi yang diperoleh melalui pembelian pada 1944.
Namun, dalam proses Landreform pada 1966, tanah tersebut kemudian ditetapkan sebagai tanah negara. Di titik inilah persoalan bermula.
Pihak ahli waris tidak mempersoalkan tanah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan negara, termasuk sebagai lokasi kantor PN Payakumbuh.
Yang dipersoalkan adalah hak ganti rugi yang menurut mereka belum pernah diselesaikan secara tuntas.
“Persoalannya bukan pada penggunaan tanah untuk kepentingan negara, tetapi hak ganti rugi yang sampai sekarang belum diselesaikan,” kata Sulaiman.

1 week ago
15









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)











