jpnn.com, JAKARTA - Posisi paruh waktu masih jadi pertanyaan: Apakah masuk ASN PPPK atau honorer?
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen) Suharti menegaskan, sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu itu masuk kategori ASN.
Saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama KemenPAN-RB untuk penanganan mereka.
"Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,' ujar Sekjen Suharti menjawab JPNN baru-baru ini.
Dia melanjutkan, walaupun berstatus ASN, tetapi PPPK paruh waktu penggajiannya ada di pemda. Kemendikdasmen hanya membayarkan tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan insentif tambahan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulannya.
"Untuk pertama kalinya TPG dibayarkan setiap bulannya kepada guru dan tidak per tiga bulan lagi,' ucapnya.
Senada itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, gaji guru PPPK paruh waktu kewenangannya di pemda. Pengangkatan PPPK paruh waktu ini, sejatinya untuk menyelamatkan nasib honorer dari pemutusan hubungan kerja (PPPK).
Tidak bisa dipungkiri, kata Dirjen Nunuk, sudah ada guru honorer yang dirumahkan pemda karena alasan tidak ada dana jika harus mengangkat mereka jadi PPPK. Sementara, ada ketentuan tidak boleh adalagi honorer.

1 day ago
10




















































