SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting

3 hours ago 1

SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan SE terbaru tertanggal 18 Maret 2025 berkaitan dengan penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini isi surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, yang harus diketahui seluruh honorer calon PPPK 2024 dan CPNS formasi 2024.

SE BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah pada Selasa, 18 Maret 2025, itu bersifat “penting”.

Perlu diketahui, SE terbaru BKN tersebut perihal "Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024", yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.

Dalam SE tersebut, Kepala BKN mengatakan,"Surat ini sebagai tindaklanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini."

Delapan poin penting surat Kepala BKN, yakni sebagai berikut:

1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.

2. Proses pengangkatan CPNS:

a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.

Inilah SE BKN yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, yang harus diketahui seluruh honorer calon PPPK 2024 dan CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|