jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni Dr. Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dari UMI.
Dalam sidang, Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi.
Menurut Fahri, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.
PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960.
Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965.
Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.
Fahri juga menyebut pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.

4 hours ago
1
















































.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)