jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri yang membongkar praktik judi online (judol) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan seorang WNI.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Sabtu (9/5), menyebut ada 320 WNA dan seorang WNI ditangkap.
Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
Polisi juga menyita uang rupiah mencapai Rp 1,9 miliar dari markas judol tersebut.
"Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta Polri memastikan bahwa seluruh pelaku judol tersebut dijerat pidana dan diproses hukum di Indonesia.
"Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Sahroni.
Dia juga meminta Polri bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar siapa saja aktor kuat yang mendanai dan memfasilitasi praktik haram tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri.

6 hours ago
1



















































