Sahroni Minta Polri-PPATK Cari Pemodal Judol Melibatkan 320 WNA di Jakarta

6 hours ago 1

Sahroni Minta Polri-PPATK Cari Pemodal Judol Melibatkan 320 WNA di Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri yang membongkar praktik judi online (judol) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan seorang WNI.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Sabtu (9/5), menyebut ada 320 WNA dan seorang WNI ditangkap.

Sahroni Minta Polri-PPATK Cari Pemodal Judol Melibatkan 320 WNA di JakartaDua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

Polisi juga menyita uang rupiah mencapai Rp 1,9 miliar dari markas judol tersebut.

"Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta Polri memastikan bahwa seluruh pelaku judol tersebut dijerat pidana dan diproses hukum di Indonesia.

"Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Sahroni.

Dia juga meminta Polri bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar siapa saja aktor kuat yang mendanai dan memfasilitasi praktik haram tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri yang membongkar praktik judi online (judol) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|