jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya sekolah di SD dan SMP swasta menjadi momentum penting untuk dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal ini disampaikan dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan tema: "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan", di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (3/6). Hadir dalam diskusi ini Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Sabam Sinaga menyampaikan Revisi UU Sisdiknas harus memenuhi tuntutan zaman dan putusan MK tersebut.
"Keputusan MK tentang penggratisan sekolah swasta ini menjadi berkah sekaligus tantangan. Kami melihat ini sebagai momentum untuk melakukan kajian ulang dan pendalaman terhadap UU Sisdiknas," ujar Sabam Sinaga.
Ketua Umum Perkumpulan Kerukunan Umat Pentakosta Indonesia (PERKUPI) ini menjelaskan, revisi UU Sisdiknas diperlukan untuk menangani berbagai persoalan pendidikan saat ini, termasuk intimidasi terhadap guru, perundungan siswa, ketidakmerataan sarana prasarana, serta disparitas kompetensi antarwilayah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Legislator dari Dapil Sumut II menilai putusan MK juga membutuhkan rekonstruksi pembiayaan pendidikan. Sabam menyoroti alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang belum tersalurkan secara optimal.
"Kami menemukan ketimpangan dalam postur anggaran. Misalnya, biaya pendidikan mahasiswa di kementerian nonteknis bisa 14 kali lipat dibandingkan di perguruan tinggi negeri atau swasta. Ini harus diluruskan," tegasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Kerukunan Umat Pentakosta Indonesia (PERKUPI) ini menegaskan Komisi X DPR juga mengkaji efisiensi penyelenggaraan pendidikan oleh kementerian/lembaga di luar Kemendikbudristek.