jpnn.com - Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar sedang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.
RUU KUHAP ini mengatur secara lebih rinci atas hak-hak tersangka dan terdakwa dalam kerangka “criminal justice system” dengan tetap mempertahankan kewenangan politi dan jaksa sebagaimana juga diatur dalam KUHAP 1981.
KUHAP sejatinya menjadi instrumen keabsahan seluruh proses hukum acara pidana. Sangat fundamental bahwa KUHAP menjadi tolak ukur sah dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. KUHAP 2025 akan lebih memberi jaminan keadilan bagi setiap pihak dalam proses “criminal justice system”.
KUHAP 2025 bersama KUHP nasional ini menjadi satu rangkaian pengaturan hukum pidana dan hukum acara pidana. KUHAP 2025 ini menjadi “legacy bagi Pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI 2024-2029, terutama Komisi III DPR RI.”
KUHAP baru ini nantinya menjadi pilar penguatan penegakan hukum untuk mewujudkan kebenaran materiel dan formal dalam rangka pencapaian keadilan dalam “criminal justice system”.
KUHAP baru ini diharapkan akan melahirkan prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.
Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan draf dan naskah akademik selesai segera. KUHAP baru nanti dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasiomal pada 1 Januari 2026.
RUU KUHAP ini dinilai lebih akomodatif, karena telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dari perspektif perubahannya adalah perlindungan hak asasi manusianya baik untuk tersangka, terdakwa, saksi dan korban.