RUPTL 2025–2034 Ciptakan 91 Persen Green Jobs, Koaksi Indonesia Soroti Kesiapan Tenaga Kerja

1 day ago 8

RUPTL 2025–2034 Ciptakan 91 Persen Green Jobs, Koaksi Indonesia Soroti Kesiapan Tenaga Kerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengunjung memotret turbin milik Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap di Kecamatan Watang Pulu Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang/ama/18

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menargetkan penciptaan lebih dari 1,7 juta peluang kerja di sektor kelistrikan.

Koaksi Indonesia menyoroti bahwa 91 persen dari 836.696 tenaga kerja di subsektor pembangkitan merupakan green jobs.

Ini adalah sebuah peluang besar namun menuntut kesiapan tenaga kerja nasional di tengah transisi energi.

Studi Koaksi Indonesia (2024) yang dilakukan bersama dengan BOI Research menyatakan bahwa 76 persen responden orang muda ingin bekerja di sektor yang berdampak positif bagi lingkungan.

Namun, keterbatasan informasi, pelatihan, akses, dan dukungan kebijakan membuat banyak dari mereka belum siap secara keterampilan.

Manajer Advokasi Kebijakan Koaksi Indonesia A Azis Kurniawan mengatakan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia yang baru saja diluncurkan oleh Bappenas pada April lalu telah memberikan arah strategis pengembangan green jobs.

Implementasinya kata dia, perlu didorong secara lebih konkret, terutama dalam bentuk pelatihan keterampilan yang responsif terhadap kebutuhan transisi energi di tingkat daerah dan lokal, termasuk kelompok terdampak dari sektor fosil.

"Tanpa peta jalan yang terukur, 91 persen ini terancam tidak dapat diakses kelompok yang membutuhkan pekerjaan,” ujarnya.

Pemerintah melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menargetkan penciptaan lebih dari 1,7 juta peluang kerja di sektor kelistrikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|