jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran akan munculnya lembaga super body serta tumpang tindihnya kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses RKUHAP yang tengah dibahas nampaknya tak akan terjadi.
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan sudah seharusnya antar-instansi bersinergi.
"Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu, kan, ranahnya polisi, tetapi, kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan," katanya, Selasa (22/4/2025).
Hal itu dia katakan dalam diskusi yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bertajuk "Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi", kepolisian dan kejaksaan selaku aparat penegak hukum sepakat untuk bekerja sama dalam menjalankan proses hukum yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, sinergitas semacam itu bukan mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
"Jadi, itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral," tuturnya.
Pendapat yang sama disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung.
Menurut dia, penyidik dan penutut umum seharusnya bekerja sama karena tidak ada orang menyidik hanya untuk menyidik saja.