Respons Penyegelan KLH, APHI Riau: Lahan itu Bukan Lagi Konsesi PT SRL

13 hours ago 5

 Lahan itu Bukan Lagi Konsesi PT SRL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua APHI Riau Muller Tampubolon. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Daerah Riau angkat bicara terkait penyegelan lahan yang dikaitkan dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Ketua APHI Riau Muller Tampubolon menegaskan bahwa lahan yang disegel tersebut tidak lagi menjadi bagian dari konsesi PT SRL sejak tahun 2022.

Pernyataan ini disampaikan Muller menanggapi siaran pers Kementerian LHK yang mengumumkan penyegelan sejumlah lahan perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk lahan atas nama PT SRL di Kabupaten Rokan Hilir.

“Begitu saya menerima informasi mengenai penyegelan yang mencantumkan nama PT SRL, saya langsung menghubungi Direktur PT SRL untuk klarifikasi. Berdasarkan penjelasannya, areal tersebut sudah dikembalikan ke negara sejak tahun 2022 dan tidak lagi menjadi tanggung jawab PT SRL,” ungkap Muller, Sabtu (26/7).

Menurut dia, PT SRL telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri LHK yang menjelaskan bahwa Blok III di Kabupaten Rokan Hilir yang disebut dalam siaran pers tersebut, telah menjadi lahan negara sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 pada tanggal 30 Juni 2022.

“Jadi, sudah lebih kurang tiga tahun sejak areal itu bukan lagi berada dalam pengelolaan PT SRL. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi publik,” katanya.

Surat klarifikasi dari PT SRL juga ditembuskan ke APHI Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi perusahaan.

Meski membela anggotanya dari kesalahan penyegelan, Muller menyatakan bahwa APHI Riau tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang menyebabkan karhutla, terlebih yang beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan.

Ketua APHI Riau Muller Tampubolon menyatakan lahan yang disegel KLH tidak lagi menjadi bagian dari konsesi PT SRL sejak tahun 2022.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|