Regulasi Pemilu di Masa Pandemi

17 hours ago 5

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Regulasi Pemilu di Masa Pandemi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa Benny Sabdo. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - “Tak ada negara mana pun di dunia ini yang kebal atas serangan wabah Covid-19. Pembentuk undang-undang mesti memitigasi situasi pandemi dalam pengaturan UU Pemilu.”

Kementerian Kesehatan mencatat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pada minggu ke-16 tahun 2025, dengan jumlah tertinggi mencapai lebih dari 7.000 kasus dalam satu minggu.

Selanjutnya, peningkatan signifikan terjadi pada minggu ke-17 hingga ke-19, terutama di wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Timur.

Melihat tren tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak lengah (KOMPAS.com, 4 Juni 2025).

Bayang-bayang pandemi masih mengintai kita. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, serta berbagai bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan badai yang makin sering terjadi, telah meninggalkan dampak yang mendalam bagi kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Dalam konteks kehidupan politik, kita memiliki hajatan setiap lima tahun sekali, yakni pemilu. Pemilu wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara rutin.

Melalui pemilu rakyat memilih pemimpin di tingkat eksekutif dan legislatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memuat pengaturan penyelenggaraan pemilu secara lebih baik, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.

Namun demikian, UU Pemilu belum mengatur tentang pemilu di masa pandemi. Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah dan DPR perlu melakukan mitigasi secara konkrit melalui regulasi.

Tak ada negara mana pun di dunia yang kebal atas serangan wabah Covid-19. Pembentuk undang-undang mesti memitigasi situasi pandemi dalam pengaturan UU Pemilu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|