jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 288 warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, mendapatkan remisi khusus keagamaan Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah dan Nyepi.
Penyerahan surat keputusan remisi khusus Nyepi dan IdulFitri 2025 ini dilaksanakan di Lapas Cibinong oleh Menteri Imipas Agus Andrianto yang didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali.
Kepala Lapas Klas I Bandung Fajar Nur Cahyono mengatakan, dari 17.265 narapidana, 288 di antaranya menerima remisi atau pemotongan masa hukuman.
Seluruh warga binaan pemasyarakatan yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, kata dia, diusulkan mendapatkan remisi khusus Nyepi dan Idulfitri.
"Ada warga binaan yang tak diusulkan mendapat remisi, karena tidak memenuhi persyaratan, misal hukuman seumur hidup dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan," kata Fajar, Minggu (30/3/2025).
Menurutnya, penerima khusus ini untuk Lapas Sukamiskin, ada dua orang remisi Nyepi dan 288 orang remisi Idulfitri.
"Besaran remisi yang didapatkan dari 15 hari sampai dua bulan," ucapnya.
"Setiap warga binaan diperlakukan sama dalam mendapatkan hak-haknya, selain tadi hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan belum menjalani enam bulan penjara," lanjutnya.