jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 174 bangunan liar yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung, ditertibkan oleh Satpol PP, dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan untuk mengembalikan fungsi ruang jalan sesuai peruntukannya.
Penertiban dilaksanakan di ruas kiri Jalan Terusan Pasirkoja, tepatnya di kawasan keluar GT Pasirkoja. Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 -19 Juni 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, terdapat sekitar 174 bangunan liar yang menjadi target penertiban.
"Kegiatan penertiban bangunan liar di Terusan Pasirkoja dilaksanakan selama tiga hari. Adapun sasaran penertiban berjumlah kurang lebih 174 bangunan liar," kata Bambang dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 250 personel diterjunkan ke lapangan. Personel berasal dari Satpol PP Jawa Barat, Kota Bandung, TNI, Polri, Dinas Bina Marga Jawa Barat, serta unsur kewilayahan.
Penertiban dilakukan menggunakan dua unit alat berat berupa kendaraan beko untuk mempercepat proses pembongkaran.
Hingga hari pertama pelaksanaan, petugas membongkar sekitar 70 bangunan liar yang berada di ruas kiri Jalan Terusan Pasirkoja. Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan pengamanan dari seluruh unsur yang terlibat.

2 days ago
5






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)






