jpnn.com - JOMBANG – Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Demikian keputusan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu (30/8) mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," katanya di Jombang.
Dia menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.
Asrorun mengatakan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.

5 hours ago
1






















.jpeg)






























