Raih Gelar Doktor, Maria Julianti Usul Revisi UU Kepailitan & PKPU

4 hours ago 2

Raih Gelar Doktor, Maria Julianti Usul Revisi UU Kepailitan & PKPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Maria Julianti Situmorang meraih gelar Doktor Hukum Ekonomi Bisnis. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Maria Julianti Situmorang meraih gelar Doktor Hukum Ekonomi Bisnis setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Kamis, (8/4).

Perempuan yang karib disapa Ren tersebut memaparkan disertasi berjudul "Rekonstruksi Hukum Kepailitan dalam Restrukturisasi Perusahaan Asuransi untuk Memperkuat Perlindungan Pemegang Polis".

"Saat ini, asuransi menjadi pembahasan yang sangat krusial. Dalam disertasi saya, pemegang polis sangat dirugikan adanya praktik kepailitan," ujar dia.

Advokat Peradi itu menjelaskan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan asuransi di Indonesia menghadapi persoalan fundamental.

Dia menegaskan itu terjadi akibat disharmoni regulasi antara Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam praktiknya, lanjut Ren, pemegang polis atau kreditur mengajukan pailit atau PKPU menggunakan UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam UU Kepailitan dan PKPU, pemegang polis mengajukan upaya tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Namun harus diingat bahwa Pasal 2 Ayat (5) UU Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (PPSK) mencabut sebagian UU Kepailitan dan PKPU di antaranya terkait asuransi.

"Pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh menteri keuangan," katanya.

Maria Julianti mendapatkan gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dan mengusul revisi UU Kepailitan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|