jpnn.com, JAKARTA BARAT - Puluhan massa melakukan aksi demonstrasi di Polres Metro Jakarta Barat untuk mendesak adanya kepastian hukum terkait adanya investasi bodong dengan korban Eddi Halim.
Hendricus Sidabutar selaku kuasa hukum Eddi mengatakan kliennya menjadi korban iming-iming investasi sebesar 11 persen pada 2023 lalu.
Eddi ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk pengembangan investasi TAESJ oleh terduga pelaku berinisial MHS dan NT.
Korban dijanjikan dikembalikan modal investasi plus keuntungan 11 persen satu tahun kemudian.
"Eddi Halim tergiur karena investasi keuntungan tersebut melebihi bunga deposito yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, hingga akhirnya Eddi pun menyetorkan dana investasinya dengan nilai total sebesar Rp 2,2 miliar," ujar dia bersama massa aksi di Polres Metro Jakbar, Senin (16/6).
Dana Investasi tersebut diminta oleh terduga pelaku berinisial MHS dan NT yang berjanji akan dikembalikan 1 tahun kemudian bunga berikut modalnya.
Namun faktanya, pada Juni 2024, janji itu pelaku untuk mengembalikan modal dan keuntungan korban tidak dipenuhi. Bahkan diduga sebagian disalahgunakan yang diperuntukkan biaya rumah sakit dan jalan-jalan ke luar negeri.
Selanjutnya, sebagai korban yakni Eddi melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Jakarta Barat berdasarkan laporanNo: STTLP /947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, pada 8 Agustus 2024 yang saat ini ditangani oleh Tahbang Unit 1 Polres Metro Jakarta Barat.