jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga dalam perkara nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.
Diketahui, putusan demikian mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun yang disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini," kata Misbakhun kepada awal media, Rabu (20/5) saat menanggapi putusan.
Adapun, putusan perkara nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5) kemarin dan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.
Majelis hakim dalam amar putusan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.
Setelah putusan ini, SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku.
Selain itu, negara tidak memiliki kewajiban mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas SOKSI.

8 hours ago
6





















































