PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah Ultah SOKSI

8 hours ago 6

 Hadiah Ultah SOKSI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025–2030. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga dalam perkara nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.

Diketahui, putusan demikian mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun yang disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini," kata Misbakhun kepada awal media, Rabu (20/5) saat menanggapi putusan.

Adapun, putusan perkara nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5) kemarin dan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.

Majelis hakim dalam amar putusan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut. 

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Setelah putusan ini, SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku. 

Selain itu, negara tidak memiliki kewajiban mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas SOKSI.

Ketum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun menyebut putusan PTUN Jakarta dalam perkara nomor 403/G/2025/PTUN.JKT menjadi kado buat organisasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|