jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, para tersangka diduga terus mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan terhadap mereka.
“Penyidik perlu bersikap tegas dan konsisten, karena ketika seseorang yang sedang diproses hukum diduga mengulangi perbuatan yang sama, maka potensi pengulangan tindak pidana serta gangguan terhadap ketertiban umum tidak boleh diabaikan,” kata Ketua Bidang Hukum DPP PSI Nasrullah, Sabtu (10/1).
Nasrullah menjelaskan bahwa penahanan dalam hukum acara pidana bukanlah bentuk penghukuman.
Langkah paksa tersebut merupakan instrumen hukum yang sah dan proporsional untuk mencegah pengulangan perbuatan, serta memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Menurutnya, sepanjang syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan.
Selain itu, tambah Nasrullah, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara secara setara.
“Termasuk hak Bapak Joko Widodo sebagai warga negara atas kehormatan, martabat, dan rasa aman, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.

17 hours ago
3





















































