Profesor di Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Satgas PPKS Turun Tangan

10 hours ago 7

Profesor di Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Satgas PPKS Turun Tangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Universitas Padjajaran (Unpad) buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru besar Fakultas Keperawatan berinisial IY. 

Dosen bergelar profesor itu diduga melakukan tindakan pelecehan verbal terhadap mahasiswi exchange.

Tangkapan layar percakapan 'tak senonoh' antara terduga pelaku dan korban itu pun viral di media sosial. 

Merespons hal itu, Unpad melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad dan Fakultas Keperawatan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpad. 

"Kami telah mengetahui adanya laporan yang beredar di media sosial X (Twitter) terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan (dosen berinisial) IY. Saat ini, BEM Kema Unpad dan BEM Kema FKep Unpad telah dan akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPKS Unpad, Dekanat Fakultas Keperawatan Universitas Padjajaran, dan Rektorat Universitas Padjajaran," tulis isi pernyataan Instagram BEM Kema Unpad, dikutip JPNN, Kamis (16/4/2026). 

BEM menyampaikan keprihatinan ihwal dugaan tindak pelecehan seksual verbal yang dialami salah satu mahasiswi pertukaran pelajar itu. 

"Kami menegaskan bahwa tidak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, dan tindakan tersebut tidak memiliki tempat dalam lingkungan kampus," ujarnya. 

"BEM Kema Unpad dan BEM Kema FKep Unpad menyatakan keberpihakan pada korban, serta mendukung penuh seluruh upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban," lanjutnya. 

Penjelasan Kema Unpad soal dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret guru besar Fakultas Keperawatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|