jpnn.com - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Ketua Tim Perumus UU Tipikor itu melontarkan pernyataan yang dinilai meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Prof. Romli dengan tegas menyatakan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta bisa dijadikan bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan tidak mungkin ada kerugian," kata Prof. Romli dikutip JPNN.com, Selasa (5/5).
Ia bahkan meminta hakim untuk tidak ragu membebaskan terdakwa jika bukti dakwaan masih sumir.
"Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan," tegasnya.
Prof. Romli mengingatkan aparat penegak hukum soal prinsip ultimum remedium. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan yang utama (primum remedium).
Jika sebuah perkara menyangkut kebijakan dan masuk ranah administratif, penyelesaiannya pun harus secara administratif.

1 day ago
4




















































