Prof. Andi Asrun: MKMK Tidak Memiliki Legal Standing Periksa Calon Hakim MK Pilihan DPR RI

7 hours ago 2

 MKMK Tidak Memiliki Legal Standing Periksa Calon Hakim MK Pilihan DPR RI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Hukum Konstitusi Pascasarjana Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Pascasarjana Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun mengatakan hakim MK asal pilihan DPR RI tetap dapat menguji konstitusionalitas norma UU terhadap UUD 1945.

Hal itu juga berlaku bagi Hakim MK Prof. Dr. Adies Kadir SH MH.

“Argumentasinya adalah bahwa menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD adalah satu di antara 4 tugas MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945,” ujar Prof Andi Asrun dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2026).

Menurut Andi Asrun, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) saat ini sedang memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran etik terkait proses seleksi Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir sebagai calon Hakim MK di DPR RI, yang saat itu telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

MKMK akan memeriksa Hakim MK Adies Kadir terkait pengaduan itu.

Lebih lanjut, Andi Asrun mengatakan Presiden Prabowo kemudian menerbitkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Berkaitan dengan legal standing, MKMK diatur dalam UU MK, yang hierarki di bawah UUD 1945 sehingga MKMK tidak bisa mengatur untuk mereduksi aturan konstitusi.

“UUD 1945 melalui Pasal 24C mengatur tugas MK di antaranya pengujian UU terhadap UUD dan komposisi usulan pengajuan hakim MK berupa masing-masing 3 calon Hakim MK dari DPR, Presiden, dan MA,” ujar Andi Asrun.

Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun mengatakan hakim MK asal pilihan DPR RI tetap dapat menguji konstitusionalitas norma UU terhadap UUD 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|