jpnn.com, DENPASAR - Praktisi Hukum, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) gubernur tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level.
Gede menjelaskan, SE tidak berada dalam klaster perundang-undangan sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi.
"SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas," kata Gede Pasek seperti dikutip dalam akun media sosialnya.
Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik yang timbul menyusul penerbitan SE nomor 9 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah.
Dia menilai ada kejanggalan dalam SE yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster berkenaan dengan larangan dan sanksi dalam surat tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan pelarangan penggunaan plastik dan produksi serta distribusi air kemasan di bawah 1 liter.
Dia mengatakan, SE bersifat diskresi secara internal untuk memberikan arahan tertentu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ancaman sanksi dalam SE dimaksud.
"Jadi itu kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat," kata Gede Pasek.