jpnn.com, JAKARTA - PPPK teknis menolak hasil raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 8 Juni 2026 khususnya poin 6. Mereka malah minta diangkat pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Umum Aliansi Merah Putih sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengungkapkan sampai saat ini PPPK teknis masih tidak menerima keputusan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI dengan pemerintah pusat dan daerah tersebut karena dinilainya sangat diskriminatif.
"Poin keenam hasil rapat tersebut bersifat diskriminatif karena hanya memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu dari unsur guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan. Tenaga teknis tidak diusulkan dibiayai lewat APBN," kata Fadlun kepada JPNN.com, Selasa (16/6).
Dia menyebut PPPK teknis, khususnya dari unsur Satpol PP, tidak disebutkan secara jelas dalam kebijakan tersebut.
Anehnya hanya tenaga kependidikan yang dimasukkan, padahal tendik ini saat seleksi PPPK masuk jabatan teknis.
Fadlun lantas mengulik UU Pemda yang secara spesifik mengatur kedudukan Satpol PP.
"Berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014 Pasal 256, Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegasnya.
Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 2 disebutkan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

6 hours ago
1






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)


