jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar PP Dana Pensiun segera diterbitkan terus disuarakan forum PPPK. Pasalnya, belum ada tanda-tanda regulasi turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terbit.
Ketua Forum Komunikasi PPPK (FKPPPK) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan keprihatinannya karena banyak PPPK yang sudah pensiun tidak mendapatkan apa-apa. Begitu juga PPPK yang meninggal akibat kecelakaan, sakit, melahirkan, dan lain-lain.
"Saya sudah kehilangan 15 orang, sedih rasanya karena mereka tidak dapat pensiun, sedangkan mereka punya anak-anak yang harus dibiayai," terangnya.
Dia menambahkan, selama ini perjuangan PPPK hanya mengharapkan adanya regulasi yang benar-benar berpihak.
Kalau pada UU ASN sudah sangat jelas, maka FKPPPK memohon PP yang terkait nasib PPPK segera diterbitkan tanpa mengulur-ulur waktu
PPPK yang semestinya mendapatkan perhatian segera mengingat usia semakin mendekati masa pensiun, tidak bisa segera merasakan berlakunya regulasi baik PP dana pensiun, masa kontrak sampai pensiun.
Begitu juga bagi PPPK paruh waktu butuh regulasi agar bisa menikmati PPPK penuh waktu. Tidak sedikit pula PPPK paruh waktu yang akan mendekati batas usia pensiun (BUP).
"Mereka keburu pensiun, tetapi pemerintah dan DPR RI belum ada tanda-tanda menyegerakan dan mendorong ke arah itu (menerbitkan regulasi)," ujar Nurul.

8 hours ago
6









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)









:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5503595/original/029995200_1771173402-IMG_2083.jpeg)
