jpnn.com - JAKARTA – Beberapa hari belakangan ini beredar isu yang membuat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW) galau.
Isu viral di media sosial itu mengabarkan seluruh PPPK dan P3K PW akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN.
Disebutkan bahwa alih status PPPK dan P3K PW tersebut sebagai dampak dari terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, dikaitkan dengan kondisi riil di banyak daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Sementara, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai diterapkan pada 2027.
JPNN meminta tanggapan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh terkait isu tersebut.
Birokrat yang akrab dipanggil Prof Zudan itu mengatakan, tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN.
Sebaliknya, kata Prof Zudan, justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan karena ke depan status pegawai hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

4 hours ago
3




















.jpeg)
































