jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko dalam perkara pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menjadi sorotan.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi tidak hanya menaikkan pidana Luhur dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara, tetapi juga membebankan uang pengganti senilai Rp 348,69 miliar. Padahal, pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Luhur.
"Terdakwa (Luhur) harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi," ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan tertulis diterima pada Senin (18/5/2026).
Perubahan putusan itu menimbulkan pertanyaan hukum, terutama mengenai dasar pembebanan uang pengganti. Sebab, dalam perkara ini, uang yang dipersoalkan berkaitan dengan pembayaran pengadaan lahan PET di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Pembayaran tersebut disebut diterima oleh pihak penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara Luhur, berdasarkan konstruksi yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, tidak terbukti menerima, menguasai, atau menikmati uang hasil penjualan lahan tersebut.
"(Kok) membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan (jaksa penuntut umum)," ujar Alex.
Dalam perkara korupsi, uang pengganti bukan sekadar angka kerugian negara yang dapat dibebankan kepada siapa pun yang dinyatakan bersalah. Uang pengganti memiliki logika pemulihan aset, yaitu mengembalikan harta benda atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Oleh karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya berapa besar kerugian negara, tetapi siapa yang menerima manfaat ekonomi dari perbuatan yang dipersoalkan.

3 hours ago
2



















.jpeg)

































