jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sangat diperlukan.
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) Irvan Mahmud mengatakan percepatan pembahasan RUU Migas yang baru dalam rangka mengembalikan kedaulatan negara dalam mengelola Migasnya sendiri.
UU 22/2001 tidak memungkinkan negara mengolah minyak mentahnya sendiri di dalam negeri, kemudian mengekspornya.
Menurut Irvan, RUU Migas menjadi usul inisiatif DPR RI yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) adalah jawaban progresif atas Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012 yang membatalkan 17 pasal UU 22/2001 dan membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 karena kewenangannya mereduksi hak menguasai negara (pasal 33 ayat 2 dan 3).
“Putusan MK 36/2012 dengan jelas menyebut bahwa penguasaan dan pengusahaan Migas harus disatukan dan diserahkan ke BUMN atau Badan Usaha Khusus (BUK),” kata Irvan dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Irvan melihat RUU yang diinisiasi oleh DPR hari ini adalah semangatnya untuk mereformasi total pengelolaan Migas yang sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945.
“Masyarakat sekarang tentu sangat menantikan bahwa perubahan kelembagaan Migas akan membuat pengelolaan Migas lebih kuat dan bermanfaat bagi masyarakat. “Jadi bukan sekedar ganti nama dan struktur organisasi,” tegasnya.

5 days ago
14









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)











