jpnn.com, KOTA CIREBON - Polisi memeriksa sebelas saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang remaja disabilitas oleh oknum perawat berinisial DS (31) di salah satu rumah sakit di Cirebon.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa 11 saksi, empat dari pihak korban, yaitu ayah, ibu, paman, dan korban sendiri, serta tujuh dari pihak rumah sakit," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Senin.
Eko menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban.
Selain memeriksa saksi, Kapolres menjelaskan bahwa visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
Pihaknya juga berupaya mengakses rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian untuk memperkuat fakta dalam kasus ini.
"Kami akan profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Saat ini kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum," ujarnya.
Kapolres mengatakan kasus ini kali pertama terungkap setelah korban memberi tahu kakak dan orang tuanya pada April 2025 meski dugaan pelecehan terjadi pada 21 Desember 2024.
Pihak rumah sakit, kata dia, sempat mencoba melakukan mediasi pada 29—30 April 2025 antara korban dan terduga pelaku. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.