Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pria di Kafe Daerah Kota Malang

5 hours ago 2

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pria di Kafe Daerah Kota Malang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jajaran Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang juru parkir, saat konferensi pers di mapolresta setempat, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/3/2026). ANTARA/Ananto Pradana

jpnn.com - Polisi menangkap dua pria berinisial FNA (45) dan SNS (24), tersangka pembunuhan seorang juru parkir di salah satu kafe di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyebut kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada, Jumat (20/3) itu.

"Terdapat dua tersangka yang ditangkap FNA dan SNS, sedangkan korban berinisial SA (42). Penyelidikan yang kami lakukan, baik dari melakukan pemeriksaan CCTV hingga meminta keterangan dari para saksi," kata Aji, Selasa (24/3/2026).

Aji menjelaskan sebelum pembunuhan itu terjadi, korban bersama kedua tersangka melakukan aktivitas mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.

Saat itu, tersangka FNA merasa tersinggung lantaran menduga korban SA telah menggoda teman wanitanya. Hal itu pun akhirnya memicu cekcok dan pertengkaran diantara keduanya.

FNA pun ketika itu langsung menusuk tubuh korban sebanyak tujuh kali menggunakan sebilah pisau yang memang telah dibawa untuk berjaga-jaga.

"Ketiga orang sama-sama petugas parkir. Teman satunya (SNS) membantu memegangi korban. (Luka pada tubuh korban) kebanyakan di daerah dada," ujar dia.

Setelah melakukan aksi penusukan itu, FNA dan SNS meninggal TKP menggunakan sepeda motor menuju ke kosan serta mengganti pakaian.

Polisi menangkap dua pria berinisial FNA (45) dan SNS (24), tersangka pembunuhan seorang juru parkir di salah satu kafe di Jalan Ijen, Kota Malang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|