jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM, yakni Richard Rudolf Passelima (RRP) sebagai tersangka dalam perkara tabrakan KRL dengan mobil listrik itu di perlintasan sebidang JPL 86 yang berlokasi di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur.
”Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada awak media, Kamis (21/5).
Penyidik menjerat sopir taksi Green SM dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota merasa tersangka lalai dalam mengemudikan kendaraan, sehingga mobil yang dikendarai tertabrak KRL.
"Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” kata Gefri.
Dia menuturkan penetapan tersangka ke RRP dalam kasus kecelakaan KRL dengan taksi Green SM di atas perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), pada 27 April lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak terkait dengan kecelakaan KRL vs Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek pada hari yang sama.
Hanya saja, kata Gefri, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tak menahan RRP setelah penetapan tersangka, karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

3 hours ago
1





















































