jpnn.com - BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap RS (24), seorang pengedar ratusan butir obat keras ilegal kategori daftar G dalam sebuah operasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal kategori daftar G.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni, pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, berikut barang bukti 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer.
Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang hasil penjualan Rp 375.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memfasilitasi aktivitas transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang pada area tempat kejadian perkara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
Sumarni menyebut konsumsi obat-obatan seperti tramadol dan hexymer memiliki efek berbahaya apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis. "Selain berdampak pada kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan obat tersebut juga dapat memicu gangguan perilaku maupun tindak kriminalitas," ujarnya di Cikarang, Sabtu (9/5) petang.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan menambahkan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum setempat.
Menurut dia, saat ini konsumsi obat tersebut makin marak dan menyasar kalangan pekerja serta remaja. “Ini yang dapat merusak generasi bangsa," katanya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

6 hours ago
3





















































