jpnn.com - PEKANBARU - Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, menangkap tiga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI), Minggu (3/8).
Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Yusman alias Ujang (60), Rifal Adri alias Rifal (48), dan Maskani alias Kani (50).
Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk kegiatan penambangan.
Di antaranya satu unit mesin diesel, dua unit selang berbagai warna, satu unit nozzle, satu dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk besi.
Ketiga pelaku ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, Minggu (3/8) malam.
Kombes Anom menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.