jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Persidangan kasus sengketa di lahan usaha penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua petinggi PT Wana Kencana Mineral, yakni Eko Wiratmoko (direktur utama) dan Lee Kah Hin (direktur operasional).
Saksi Eko Wiratmoko dalam persidangan tersebut mengungkapkan adanya dugaan upaya kriminalisasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa di lahan usaha penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Foto: source for jpnn
“Kabareskrim, penyidik yang saya temui bilang ini sudah jadi atensi Kapolri. Saya jadi harus gimana dong?,” kata Eko saat ditanya hakim ketua Sunoto.
Eko Wiratmoko yang merupakan mantan Sekretaris Menko Polhukam di era Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko mengungkapkan dugaan kriminalisasi setelah hakim bertanya mengapa tak ada upaya damai dari kedua pihak, PT Position dan PT Wana Kencana Mineral atau WKM.
“Apakah saksi sebagai direktur utama tidak berupaya damai? Ini kan bukan urusan besar?,” tanya hakim Sunoto.
Selain menjelaskan upaya damai, eks Pangdam Pattimura itu menjelaskan wilayah yang digarap PT Position dan Wana Kencana Sejati semestinya hutan lebat.