Polisi Tahan Pria Cabul di Situbondo yang Menggagahi Bocah

7 hours ago 4

Polisi Tahan Pria Cabul di Situbondo yang Menggagahi Bocah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Seorang pria berinisial T (26) ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penyidik telah menetapkan T sebagai tersangka dan kini masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman.

"Sampai saat ini penyidik PPA melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas," kata dia, Jumat (18/9/2026).

Kasus itu terungkap setelah ayah korban memergoki tersangka masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu (13/9).

Ayah korban kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo.

Berdasarkan laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan T sebagai tersangka.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Seorang pria berinisial T (26) ditahan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|