jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka Dokter Richard Lee.
Diketahui, Richard Lee tengah menjalani masa tahanan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan tidak ada yang mendapat perlakuan di Rutan Polda Metro Jaya, begitu pun Richard Lee.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kami berikan," ujar Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
"Seperti kemarin teman-teman menanyakan bagaimana hak dari orang yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mereka mendapatkan hak untuk ibadah yang sama, mereka mendapatkan hak untuk menjalankan puasa, berbuka, salat, segala macam," sambungnya.
Oleh karena itu, dia membantah rumor yang beredar soal adanya perlakuan khusus terhadap dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut.
"Jadi, semua diperlakukan sama oleh Polda Metro Jaya, baik itu tentang hak-haknya juga diperhatikan," tegas Andaru.
Dia juga meminta doa agar proses penyidikan terhadap Richard Lee bisa segera selesai, dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

4 hours ago
2





















































