jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 kilogram dan ganja 19 kilogram di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus sabu-sabu seberat 17 kilogram terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 24 September 2025 di Kota Sukabumi.
Dari sana, polisi mengamankan dua bungkus sabu seberat 5 gram.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya pada 1 Oktober berhasil mengamankan 5 kilogram sabu di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Jaringannya sudah lintas provinsi. Di sini didapatkan ada lima bungkus sabu-sabu dengan seberat 5 kilogram,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (16/10/2025).
Hendra mengatakan petugas kembali melakukan penyelidikan dan pada 2 Oktober berhasil mengamankan dua bungkus sabu seberat 2 ons dan ekstasi 34 butir di Surakarta. Sabu tersebut disimpan di dalam pembalut.
Setelah penyelidikan di Surakarta, pihaknya kembali melakukan pengungkapan 12 kilogram sabu di Bogor pada 4 Oktober lalu.
Sebanyak lima orang tersangka diamankan berinisial RD, D, RKA, JW, KEN, DAA dan S.