jpnn.com, JAKARTA - Dugaan adanya aturan yang mewajibkan kadet perempuan melepas hijab saat menjalani pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI mendapat sorotan dari LBH Pelita Umat.
Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan menilai, jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar tata tertib kampus.
Menurut dia, kewajiban melepas hijab berpotensi menyentuh persoalan kebebasan beragama dan hak konstitusional warga negara.
"Jika benar terdapat perintah atau persyaratan untuk membuka hijab, persoalannya menyangkut hak konstitusional dan HAM atas kebebasan beragama," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (23/8).
Sebelumnya, beredar informasi mengenai seorang kadet putri berinisial AWA yang disebut memilih mengundurkan diri setelah lulus seleksi pusat.
Keputusan itu dikaitkan dengan informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab diwajibkan melepas jilbab selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Chandra menegaskan, pihaknya belum memperoleh klarifikasi resmi dari Unhan terkait informasi tersebut. Karena itu, pendapat hukum yang disampaikannya didasarkan pada asumsi bahwa informasi tersebut benar.
Dia merujuk Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

6 days ago
5









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)











