jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meminta bantuan Mabes Polri untuk memburu M Alung Ramadhan alias Alung (23), buronan kasus kepemilikan 58 kilogram sabu-sabu yang kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba pada Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran polda lainnya dengan mengirimkan data lengkap tersangka.
Alung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba sejak 12 Oktober 2025.
"Kami terus mengejar Alung untuk mengungkap tuntas kasus ini. Sedangkan dua pelaku lainnya, Agit dan Juniardo, saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Erlan, Rabu (8/4/2026).
Terkait kaburnya tersangka Alung, Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi etika profesi kepada oknum penyidik berpangkat AKBP yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sanksi diberikan berupa mutasi bersifat demosi dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara dalam persidangan terungkap bahwa Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) merupakan kurir narkoba yang membawa sabu-sabu dari Medan menuju Pulau Jawa.
Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025.

6 hours ago
5





















































