PMK 92/2025 Berlaku Mulai 1 April Besok, Pahami Landasan Hukum dalam Pengelolaan BMMN

3 hours ago 3

PMK 92/2025 Berlaku Mulai 1 April Besok, Pahami Landasan Hukum dalam Pengelolaan BMMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum dalam mengelola barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan berlaku mulai 1 April besok. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai besok, 1 April 2026.

Aturan ini menjadi landasan hukum dalam mengelola barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan, termasuk menentukan nasib akhir barang tersebut.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal.

Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. BMMN bisa dibilang sebagai tahap akhir dari proses pengawasan kepabeanan terhadap barang yang tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya.

Sebuah barang bisa menjadi BMMN apabila merupakan barang kategori larangan dan pembatasan yang kewajiban kepabeanannya tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, berasal dari hasil penindakan kepabeanan, ditinggalkan oleh pemiliknya, dan/atau pelanggarannya telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara.

Lantas, apa yang dilakukan negara terhadap BMMN?

Setelah menjadi BMMN, negara tidak serta-merta menyimpan barang tersebut tanpa kejelasan.

PMK 92/2025 yang menjadi landasan hukum dalam mengelola barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan berlaku mulai 1 April besok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|