jpnn.com, BANDUNG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
SE tersebut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Dalam surat edaran yang diterima JPNN, dijelaskan kebijakan yang dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada waktu pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya.
Salah satu poin dalam surat edaran ini adalah penetapan waktu pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan dimulai pukul 06.30 WIB. Durasi pembelajaran akan disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginginkan ada sistem baru dalam dunia pendidikan. Rencana Dedi adalah memberlakukan jadwal belajar dari Senin hingga Jumat.
"Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur," kata Dedi.
"Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” lanjutnya.
Berikut rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran yang dikutip JPNN, Selasa (3/6/2025).