jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Airlangga menjelaskan, data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 nantinya akan digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
"UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," ujar Airlangga dikutip Kamis (27/11).
Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy).
Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dibahas di tingkat pemerintah.
Menurutnya, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan aturan. Namun keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," terangnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

2 hours ago
1





















































