jpnn.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak perlawanan yang diajukan advokat Abdul Wahid dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/4/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima seluruhnya.
Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan sah menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum,” ujar Hakim Delta Tamtama di persidangan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pada tahap ini, para pihak akan menghadirkan alat bukti yang sah guna mengungkap fakta-fakta yang relevan di persidangan.
Hakim menetapkan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk memperjelas duduk perkara.

9 hours ago
2





















































