Perihal Peran Pengawasan DPD RI, Senator Dedi Iskandar: Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

4 days ago 8

 Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara (keempat dari kiri) menyerahkan buku Kelompok DPD RI di MPR dan berfoto bersama para pembicara Diskusi Publik bertema 'Penguatan Peran DPD RI Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah' di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8/2025). Foto: Humas Kelompok DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah dan memberikan otonomi luas kepada daerah.

Menurut Senator Dedi Iskandar, pengurangan dana transfer ke daerah akan berdampak pada daerah sehingga kepala daerah mencari sumber pendapatan lainnya.

Senator dari Provinsi Sumatera Utara itu mengatakan salah satu pendapatan lain yang dimungkinkan adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Namun, kebijakan menaikkan PBB itu menjadi beban bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak boleh kurangi dana transfer ke daerah,” ujar Senator Dedi Iskandar seusai Diskusi Publik bertema 'Penguatan Peran DPD RI Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah' di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8/2025).

Senator Dedi Iskandar menjelaskan tema diskusi publik ini sangat relevan dan sangat strategis.

Menurut Dedi Iskandar, DPD harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah

“Diskusi publik ini strategis karena sekitar 125 daerah menaikkan kebijakan pajak. Walaupun yang viral itu Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone,” ujar Senator Dedi Iskandar.

Lebih lanjut, Senator Dedi Iskandar mengingatkan kepada pemerintah pusat dan semua pihak untuk menghidupkan kembali semangat reformasi yang diawali dengan otonomi daerah.

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah dan memberikan otonomi luas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|