Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus, HMI Hukum Brawijaya Tolak Proses di Luar Peradilan Umum

9 hours ago 4

Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus, HMI Hukum Brawijaya Tolak Proses di Luar Peradilan Umum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Himpunan Mahasiswa Islam - HMI (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

jpnn.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya menyampaikan sikap terhadap perkembangan kasus penyiraman air keras atau percobaan pembunuhan berencana Pembela HAM Andrie Yunus.

Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya Mauladani dan Sekretaris Umum Nail Dzikra Fatta Rabbani, melalui siaran pers menyampaikan bahwa pada Rabu, 18 Maret 2026, TNI dan Kepolisian secara berurutan mengumumkan pelaku percobaan pembunuhan Andrie Yunus.

Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus, HMI Hukum Brawijaya Tolak Proses di Luar Peradilan UmumFoto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

"Dari keduanya, HMI Hukum Brawijaya menyoroti adanya perbedaan dalam rilis pelaku yang disampaikan oleh Kepolisian dan TNI," kata Mauladani, Jumat (20/3/2026).

Diketahui, Danpuspom TNI menyatakan bahwa inisial pelaku ialah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), sedangkan polisi mengungkapkan inisial pelakunya BHC dan MAK.

"Keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok, namun sebenarnya bukan itu letak masalahnya," ucap Mauladani.

Menurut dia, permasalahannya adalah pola yang ingin diulang oleh lingkungan militer dengan menyatakan bahwa keempat prajurit aktif tersebut sudah ditahan dan akan diusut melalui Pengadilan Militer.

Mauladani mengatakan respons reaktif itu seolah memperlihatkan adanya upaya menutupi aktor intelektual dengan mekanisme "potong ekor". Terlebih lagi, sudah sering sekali masyarakat Indonesia mengalami ketidakadilan dalam proses penyelesaian di peradilan militer.

HMI Hukum Brawijaya menolak kasus penyiraman air keras atau percobaan pembunuhan berencana Pembela HAM Andrie Yunus diselesaikan di luar peradilan umum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|